BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Polisi Dalami Dugaan Orang Tua Pegi Setiawan Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan di Cirebon.


Bandung, X Pers.Id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan keterlibatan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan dalam upaya merintangi penyidikan kasus pembunuhan sepasang kekasih, Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon pada 2016.


Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Surawan menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari keterangan dari para saksi, termasuk orang tua Pegi Setiawan, untuk menentukan apakah tindakan mereka dapat dipidana atau tidak.


"Terkait apakah bisa dipidanakan atau tidak, sementara kita analisis dulu keterangan yang diberikan oleh orang tua Pegi Setiawan," kata Surawan kepada wartawan pada Minggu (26/5/2024).


Penyidik telah memeriksa orang tua Pegi, yaitu ayah kandungnya, Saprudi, dan ibu tirinya, serta pemilik kos tempat mereka tinggal di Desa Ketapang, Kabupaten Bandung. Kepala lingkungan (RT) di Cirebon juga telah dimintai keterangan.


Surawan meminta media untuk menelaah aturan dalam KUHP terkait perintangan penyidikan, terutama Pasal 221 ayat (1) dan (2), yang mengatur tentang hukuman bagi mereka yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi penyidikan.


"Kita analisis dulu keterangan yang diberikan oleh orang tua Pegi Setiawan," tambahnya.


Dugaan merintangi penyidikan muncul setelah diketahui bahwa Pegi Setiawan dan keluarganya melakukan berbagai upaya untuk menghindari kejaran polisi, termasuk mengganti identitas Pegi Setiawan. Pegi Setiawan menyewa kamar kontrakan di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, dari September 2016 hingga 2019, dan dikenalkan oleh ayahnya, Saprudi, sebagai keponakan bernama Robi Irawan kepada pemilik kos, Tuti Jubaedah.


Pegi juga diketahui memiliki dua akun media sosial dengan nama berbeda, yaitu Pegi Setiawan dan Robi Irawan.


Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, upaya ini merupakan salah satu cara untuk menyembunyikan identitas Pegi Setiawan. Bahkan di tempat kos, Pegi menggunakan nama Robi Irawan dan dikenalkan sebagai keponakan Saprudi.



Kombes Pol Surawan menambahkan bahwa orang tua Pegi tidak mengenalkan Pegi sebagai anak kandung mereka kepada pemilik kos, melainkan sebagai keponakan. Hal ini diperkuat oleh keterangan pemilik kos.


Sebelumnya, Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky. Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Kasus ini diungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua Muhammad Rizky Rudiana pada Agustus 2016 di Polres Cirebon Kota. Penyidik kini terus mendalami peran orang tua Pegi Setiawan dalam upaya menghalangi penyidikan ini.


Cirebon X pers.id/*

Komentar0

Type above and press Enter to search.