BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Jokowi Hadapi Gugatan di PN Jakarta Pusat, Sidang Perdana Digelar 8 Oktober 2024

NEWS,XPERS.ID , Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadapi gugatan yang diajukan oleh Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Batubara, dan Soenarko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana yang terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/10/2024) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), yang dipimpin oleh Aziz Yanuar, berharap Presiden Jokowi hadir dalam persidangan. "Tentu saja [mengharapkan kehadiran Jokowi]," ujar Aziz saat dihubungi Tirto, Kamis (3/10/2024).

Tirto telah berusaha menghubungi Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, serta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, terkait persidangan tersebut. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Istana.

Tudingan Kebohongan Sejak 2012

Dalam gugatan yang diajukan, terdapat sejumlah poin utama yang menjadi dasar gugatan terhadap Presiden Jokowi. Salah satunya adalah tudingan bahwa Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2012, yang kemudian berlanjut saat dirinya mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2019 dan 2024.

"Rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih berbahaya lagi, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan," jelas Aziz dalam keterangan tertulisnya.

Aziz menegaskan, jika rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi tidak dilawan melalui gugatan hukum, maka hal tersebut akan mencoreng sejarah Indonesia. Oleh karena itu, TAMAK menggagas pembentukan 'Masyarakat Anti Kebohongan' dan mengajukan "Gugatan 30 September Terhadap Jokowi" atau yang mereka sebut dengan istilah "G30S/JOKOWI".

"Jika kebohongan Jokowi dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka hal ini akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," imbuhnya.

Tuntutan Ganti Rugi Materiil

Dalam gugatan tersebut, TAMAK meminta majelis hakim untuk menghukum Presiden Jokowi dengan membayar ganti rugi materiil yang berkaitan dengan utang luar negeri Indonesia sejak 2014 hingga 2024. Menurut TAMAK, dana tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Selain itu, TAMAK juga meminta majelis hakim untuk menahan pembiayaan rumah untuk Jokowi sebagai mantan presiden, serta menahan seluruh uang pensiun yang akan diterima Jokowi setelah masa pensiunnya kelak.

"Walaupun gugatan ini tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugian negara akibat rangkaian kebohongan Jokowi, langkah konkret ini dilakukan untuk mengingatkan penguasa yang akan datang serta seluruh pemangku kebijakan agar berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," pungkas Aziz.(*Kzn*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.