NEWS,XPERS.ID , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Sabtu (5/10/2024). Operasi ini berhasil menangkap sejumlah pihak, termasuk beberapa pejabat daerah yang diduga terlibat dalam kasus suap. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena semakin menguatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di seluruh pelosok Indonesia, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah-daerah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi penangkapan ini meski belum memberikan rincian lengkap terkait siapa saja yang terlibat dan detail kasus yang sedang diselidiki. "Benar, KPK melakukan giat penangkapan. Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman," ujar Ghufron dalam pernyataannya kepada media, Minggu (6/10/2024).
Menurut sumber internal, OTT ini diduga terkait dengan suap yang melibatkan proyek infrastruktur besar di Kalimantan Selatan. KPK masih merahasiakan nilai transaksi yang terungkap dalam operasi tersebut, namun dikabarkan nominalnya cukup signifikan dan melibatkan beberapa kontraktor besar yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
"Operasi ini hanya awal dari penyelidikan yang lebih besar. Kami akan memeriksa semua dokumen yang ditemukan, termasuk bukti elektronik dan uang tunai yang disita saat penangkapan," tambah seorang sumber di KPK yang enggan disebutkan namanya.
Publik Kalimantan Selatan, yang selama ini sering mendengar kabar dugaan korupsi di daerah, kini menunggu dengan harap-harap cemas. Masyarakat berharap langkah KPK ini bisa menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi lahan basah bagi praktik korupsi.
Pakar antikorupsi, Edi Prabowo, memuji langkah KPK yang semakin aktif melakukan OTT di berbagai wilayah. "KPK berhasil menembus lapisan kekuasaan lokal yang sering kali sulit disentuh hukum. Dengan penangkapan ini, mereka menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi koruptor untuk bersembunyi, baik di pusat maupun di daerah," ujar Edi.
Sementara itu, KPK diberi waktu 1x24 jam untuk memeriksa para tersangka dan menetapkan status hukum mereka. Setelah proses ini, KPK direncanakan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil lengkap dari OTT di Kalimantan Selatan ini. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut, berharap agar kasus ini bisa dituntaskan dengan transparan dan adil.[AZ]
Komentar0