NEWS,XPERS.ID , Jakarta – Langkah tegas Polres Jakarta Timur dalam menangkap George Sugama Halim, anak pemilik toko roti ternama, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, menuai apresiasi publik. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penangkapan ini sebagai bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan keberpihakan Polri terhadap rakyat kecil.
“Tindakan Polres Jakarta Timur patut diapresiasi. Ini bukti bahwa Polri berpihak kepada pekerja kecil yang selama ini sering menjadi pihak lemah,” ujar Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (17/12/24). Ia juga menilai, langkah kepolisian ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto agar aparat selalu membela rakyat kecil dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan terhadap seorang karyawan berinisial D di toko roti milik orang tua George. Setelah laporan penganiayaan mencuat ke publik, George Sugama sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi pun menetapkan George sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum akan terus berjalan,” tegasnya.
IPW melihat kasus ini bukan sekadar persoalan kriminal, tetapi juga simbol dari ketimpangan antara majikan dan buruh. “Ini momentum penting bagi Polri untuk menegaskan komitmennya sebagai pelindung rakyat kecil. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Sugeng.
Penangkapan George Sugama menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari latar belakang atau kedudukannya. Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap Polri dalam menjaga keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil. Publik pun kini menanti kelanjutan kasus ini sebagai wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan.[AZ]
Komentar0