NEWS,XPERS.ID , Kalbar, Kubu Raya – Praktik mafia tanah kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, Kepala Desa Punggur Besar, Anwar, menjadi sorotan setelah diduga menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) secara ilegal pada tahun 2021 untuk Abdul Halek Tanggok. SPT tersebut diterbitkan di atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7010 atas nama Salim Achmad sejak tahun 1984. Kejadian ini memicu konflik hukum dan membuka peluang penyelidikan terhadap dugaan kolusi dalam kasus yang dianggap sebagai bagian dari praktik mafia tanah.
Menurut keterangan pihak ahli waris Salim Achmad, tanah yang menjadi objek sengketa telah sah dimiliki keluarga mereka sejak penerbitan SHM. Namun, tindakan Anwar menerbitkan SPT tanpa dasar hukum jelas dinilai sebagai upaya untuk mengaburkan status kepemilikan tanah. "SHM kami sudah diakui hukum sejak lama, tetapi dengan adanya SPT ini, hak kami seolah-olah dirampas begitu saja," ujar salah satu ahli waris dengan penuh kekecewaan.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan tindakan Abdul Halek, yang telah mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tanpa seizin ahli waris. Dalam sebuah pertemuan yang digelar untuk membahas sengketa ini, ahli waris menunjukkan fotokopi SHM Nomor 7010 sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Namun, Abdul Halek bersikeras mengandalkan SPT yang diterbitkan oleh Anwar untuk membenarkan tindakannya.
Anwar sendiri berdalih bahwa ia tidak mengetahui status tanah saat menerbitkan SPT pada 2021. Namun, alasan ini dinilai tidak masuk akal oleh banyak pihak, mengingat tanggung jawab kepala desa dalam memverifikasi dokumen dan status tanah sebelum menerbitkan surat pernyataan. "Seorang kepala desa tidak bisa sembarangan menerbitkan dokumen tanah tanpa memeriksa keabsahannya. Ini jelas bentuk kelalaian atau bahkan kesengajaan," ujar seorang pemerhati agraria lokal.
Yang lebih mencurigakan, saat ahli waris meminta salinan SPT tersebut, Anwar mengaku bahwa dokumen itu telah hilang dari arsip kantor desa. Pernyataan ini memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk menghilangkan bukti. "Bagaimana mungkin dokumen sepenting itu hilang begitu saja? Ini semakin menunjukkan adanya praktik tidak jujur di balik kasus ini," kata salah satu ahli waris.
Kasus ini pun memunculkan desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat desa dinilai sebagai ancaman serius terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat. Ahli waris Salim Achmad berharap agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan terhadap administrasi tanah di desa.
Hingga kini, baik Anwar maupun Abdul Halek belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Masyarakat sekitar mulai mempertanyakan integritas Kepala Desa Punggur Besar, yang sebelumnya dinilai sebagai tokoh yang dipercaya oleh warganya. Hilangnya dokumen SPT dan sikap kepala desa yang enggan mencabut surat tersebut dianggap sebagai indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menangani mafia tanah yang kerap terjadi di Indonesia. Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tanpa ada pihak yang dilindungi. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak masyarakat dari ancaman serupa di masa depan.[AZ]
Editor:Kazon
Komentar0