Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji Ars bin Sn, sebagai tersangka.foto: (screenshoot)
NEWS XPERS,Jakarta-Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menetapkan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Ars bin Sn, sebagai tersangka dan menahannya. Ars diduga terlibat dalam penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Sugeng, Ars menandatangani tiga dokumen penting: surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah oleh pemilik. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk menerbitkan sertifikat di area yang sebenarnya berada di tengah laut, bukan di daratan. "Penerbitan sertifikat di tengah laut jelas menyalahi aturan," tegas Sugeng.
Selain Kepala Desa, Sugeng juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara (PPATs), termasuk camat, terutama jika Akta Jual Beli (AJB) dibuat di kantor kecamatan. "PPAT atau PPATs berperan penting dalam pembuatan AJB, sehingga mereka juga patut diperiksa," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa petugas ukur dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengeluarkan Surat Ukur (SU), serta pejabat yang menandatangani pengesahan sertifikat, seperti Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan (Kasi HHP) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu, juga harus bertanggung jawab secara hukum.
"Ini sudah ngawur. Lautan tidak bisa diterbitkan sertifikat tanah, sehingga ada dugaan terbitnya sertifikat tersebut karena adanya surat atau dokumen palsu yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sugeng.
Sugeng mendukung langkah Kejaksaan Agung yang menerapkan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus ini. "Sudah tepat Kejagung menerapkan pasal tindak pidana korupsi, karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat BPN dan termasuk kades yang diduga menerima sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat tersebut," ungkapnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penerbitan sertifikat tanah, serta perlunya pengawasan ketat terhadap aparat yang terlibat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.(Kzn)
Komentar0