BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Ombudsman Selidiki Pemagaran Laut Kronjo, Temukan Pencatutan PSN di PIK2

foto: Sugianto Kusuma alias Aguan Pengembang PIK 2

News xpers,Tangerang - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan baru terkait dugaan pelanggaran dalam pemagaran laut di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Investigasi ini menemukan adanya pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu untuk melegitimasi tindakan yang melanggar aturan.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, dalam keterangannya menyebut bahwa pemagaran laut di wilayah tersebut berpotensi melanggar peraturan tata ruang dan mengancam ekosistem laut. "Kami menemukan indikasi bahwa pencatutan nama PSN ini dilakukan untuk memberikan kesan legalitas pada proyek reklamasi. Namun, ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Najih.

Proyek PIK2, yang dikelola oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, semakin menjadi sorotan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Warga mengeluhkan hilangnya akses ke laut, yang sebelumnya menjadi sumber mata pencaharian utama mereka.

Salah satu warga, Hasan (45), mengatakan bahwa pemagaran tersebut telah merugikan banyak nelayan. "Kami tidak bisa melaut lagi seperti biasa. Laut yang selama ini menjadi tempat kami mencari nafkah sekarang ditutup," ungkap Hasan.

Dalam penyelidikan ini, Ombudsman juga menemukan adanya potensi pelanggaran perizinan terkait reklamasi dan pemagaran laut. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek agar tidak merugikan masyarakat kecil.

Sementara itu, posisi Sugianto Kusuma alias Aguan sebagai pengembang PIK2 berada di bawah tekanan. Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait proyek-proyek besar yang melibatkan Agung Sedayu Group. Aktivis lingkungan dan pemerhati tata ruang mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, Ombudsman berjanji akan terus mendalami temuan ini dan merekomendasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.

Para ahli lingkungan memperingatkan bahwa reklamasi dan pemagaran laut tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir tetapi juga merusak ekosistem laut. Dosen Lingkungan Hidup Universitas Indonesia, Dr. Rina Supriyanti, mengatakan, "Reklamasi tanpa kajian lingkungan yang matang dapat memicu kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang yang menjadi habitat bagi banyak biota laut."

Ombudsman mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pengembang, untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan lingkungan dalam setiap proyek pembangunan. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek besar agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Polemik terkait reklamasi PIK2 ini terus berlanjut, dan masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.(Kzn)

Komentar0

Type above and press Enter to search.