News XPERS,Jakarta-Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal Purnawirawan Hadi Tjahjanto, menyatakan ketidaktahuannya mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang terjadi selama masa jabatannya.
Hadi Tjahjanto, yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada 2022 hingga 2024, mengaku baru mengetahui adanya penerbitan sertifikat tersebut setelah isu ini ramai diperbincangkan di media.
Menanggapi polemik ini, Hadi menegaskan bahwa permasalahan tersebut berada di tingkat kantor pertanahan. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pemberian hak atas tanah didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan: Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, proses pengecekan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Hadi juga meminta masyarakat untuk menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang adalah ilegal.
Polemik ini turut menyeret nama Menko Polhukam, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan eks Panglima TNI, Hadi Tjahjanto. Namun, AHY menyatakan tidak mengetahui dan tidak menerima laporan terkait penerbitan sertifikat tersebut selama masa jabatannya.
Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertifikat tanah di laut Tangerang. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk meneliti kesesuaian data fisik dan yuridis sertifikat tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penerbitan sertifikat di area laut, yang seharusnya merupakan bagian dari zona perlindungan laut dan tidak dapat dimiliki oleh individu maupun badan hukum. Masyarakat menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait keabsahan dan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut.(Kzn)
Sumber :kompilasi dari berbagai sumber
Komentar0