Newsxpers.id,Kalbar-Newsxpers,Kalbar- mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum terkait penanganan kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Ia menilai, dengan bukti yang ada, seharusnya pengungkapan pelaku tidaklah sulit.
Kasus pagar laut ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pelanggaran hukum dan potensi kerugian bagi nelayan setempat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.(Kzn) Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum terkait penanganan kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Ia menilai, dengan bukti yang ada, seharusnya pengungkapan pelaku tidaklah sulit.
Dalam pernyataannya, Susno menyoroti pengakuan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, yang mengaku baru mengetahui adanya pagar laut tersebut. Menurut Susno, sebagai pihak yang berwenang atas wilayah laut, KKP seharusnya lebih waspada. "Pagar 30,16 kilometer dia (Menteri Trenggono) nggak tahu, mestinya laut itu urusan dia, jangankan puluhan kilometer, satu bambu tertancap di laut harusnya dia tahu," ujarnya.
Susno juga menilai alasan Menteri Trenggono yang meminta TNI AL menunda pencabutan pagar laut untuk keperluan penyelidikan sebagai hal yang tidak masuk akal. Menurutnya, barang bukti tidak perlu sepanjang itu; cukup sebagian kecil saja yang disisakan untuk keperluan hukum.
Lebih lanjut, Susno menegaskan bahwa mengidentifikasi pelaku pemasangan pagar laut seharusnya merupakan tugas yang mudah bagi aparat penegak hukum. "Cari pelakunya gampang lah, ini Kementerian, level polsek aja bisa cari pelakunya. Saya yakin ini sangat-sangat tidak sulit," tegasnya.
Sementara itu, kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, menekankan bahwa pelaku di balik pemasangan pagar laut dapat dikenakan pasal berlapis.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terkait dengan area pagar laut di Tangerang. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan di atas wilayah laut yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Dalam pernyataannya, Susno menyoroti pengakuan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, yang mengaku baru mengetahui adanya pagar laut tersebut. Menurut Susno, sebagai pihak yang berwenang atas wilayah laut, KKP seharusnya lebih waspada. "Pagar 30,16 kilometer dia (Menteri Trenggono) nggak tahu, mestinya laut itu urusan dia, jangankan puluhan kilometer, satu bambu tertancap di laut harusnya dia tahu," ujarnya.
Susno juga menilai alasan Menteri Trenggono yang meminta TNI AL menunda pencabutan pagar laut untuk keperluan penyelidikan sebagai hal yang tidak masuk akal. Menurutnya, barang bukti tidak perlu sepanjang itu; cukup sebagian kecil saja yang disisakan untuk keperluan hukum.
Lebih lanjut, Susno menegaskan bahwa mengidentifikasi pelaku pemasangan pagar laut seharusnya merupakan tugas yang mudah bagi aparat penegak hukum. "Cari pelakunya gampang lah, ini Kementerian, level polsek aja bisa cari pelakunya. Saya yakin ini sangat-sangat tidak sulit," tegasnya.
Sementara itu, kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, menekankan bahwa pelaku di balik pemasangan pagar laut dapat dikenakan pasal berlapis.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terkait dengan area pagar laut di Tangerang. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan di atas wilayah laut yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Kasus pagar laut ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pelanggaran hukum dan potensi kerugian bagi nelayan setempat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.(Kzn)
Komentar0