Mahyudin perwakilan warga pemilik tanah Desa pematang durian mengungkapkan, aksi penyerobotan lahan tersebut diketahui sejak bulan September 2009. Namun hingga kini belum ada titik terang mengenai penyelesaian permasalahan tersebut .
“Kami mau katakan apalagi tindakan ini? Ini memang pantas dikatakan penyerobotan lahan karena lahan itu jelas-jelas milik warga tapi diserobot begitu saja oleh pihak perusahaan,” ujar Mahyudin.
Menurutnya, lahan yang menjadi persoalan itu, dimiliki warga lengkap dengan Akta camat.
“Jadi, di sini warga meminta kejelasan konflik penyerobotan lahan menahun tersebut dan perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dari pihak perusahaan tersebut ,” ujarnya.
Jadinya, lahan yang Diserobot semakin melebar ketempat lain dan yang ditanam sawit oleh perusahaan pun mulai membesar ,” ujar dia.
Pertemuan sebelum nya sudah pernah dilakukan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak perusahaan dan masyarakat dendgan keluarnya isi surat pernyataan dari Pemerintah Daerah sebelum ada kejelasan tanah yang pasti maka ke dua belah pihak tidak boleh ada aktivitas apapun di lahan masyarakat tersebut.ungkapnya
Namun yang sangat disayangkan, pihak perusahaan tidak mengindah hasil rapat koordinasi Forkopimda kesepakatan bersama malah perusahaan itu semakin menurun kan alat berat di lokasi yang diduga iya miliki .tuturnya
Menurut penuturan Mahyudin, pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak bisa memenuhi tuntutan warga karena menganggap lahan tersebut sudah dibayar.
pihak Komisi I DPRK Aceh Tamiang akan melakukan RDP lanjutan nantinya dan akan mengundang para pihak terkait guna melakukan proses mediasi lebih lanjut dan nantinya akan dihadiri juga oleh pimpinan DPRK beserta unsur Forkopimda terkait agar dapat suatu kejelasan duduk permasalahan yang terjadi.
"Kami secara tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) akan mengupayakan adanya suatu penyelesaian kearah lebih baik meskipun kami belum bisa menjanjikan suatu hal untuk memenangkan masyarakat karena semua butuh mekanisme yang sesuai ketentuan hukum berlaku," jelas Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang itu.
Desi Amelia didampingi 2 Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat dalam ini mengaku sebagai korban penyerobotan tanahnya oleh pihak perusahaan dimaksud ke ruang rapat Komisi I DPRK dan dengan tertib dan santun menyampaikan aspirasinya.
Para masyarakat tersebut diruang rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang menyampaikan rentetan proses penyelesaian yang pernah dialami dan dijalaninya selama rentang kurang lebih belasan tahun lamanya serta perihal membuat mereka terkesan dizalimi oleh elit dan pihak perusahaan diduga penyerobot.
Komentar0