News xpers.id,Pontianak– Sengketa informasi publik yang melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya kembali memanas setelah Erick Martio Suseno secara resmi menolak keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Penolakan ini didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian surat kuasa yang digunakan oleh BPN dalam proses banding.
Dalam persidangan terbaru, Erick Martio Suseno menegaskan bahwa Surat Kuasa Khusus dari Kepala Kantor BPN Kubu Raya dengan Nomor 15/Sk-61-12/VI/2024 yang digunakan dalam sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diajukan dalam banding ke PTUN.
"Sidang di Lembaga Komisi Informasi jelas berbeda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, surat kuasa yang diberikan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan banding," ujar Erick di hadapan majelis hakim.
Ia pun secara resmi meminta majelis hakim PTUN Pontianak untuk menolak kuasa hukum BPN Kubu Raya serta surat keberatan yang diajukan instansi tersebut. Menurutnya, BPN tidak memiliki legal standing dalam perkara ini sehingga upaya banding yang diajukan harus dinyatakan tidak sah.
Majelis hakim PTUN Pontianak menyatakan akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan Erick Martio Suseno sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Sementara itu, pihak BPN Kubu Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi informasi di instansi pemerintahan serta keabsahan dokumen hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Jika majelis hakim mengabulkan permintaan Erick Martio Suseno, maka banding yang diajukan BPN Kubu Raya berpotensi ditolak, dan putusan Komisi Informasi akan tetap berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, di mana majelis hakim PTUN Pontianak akan memberikan keputusan akhir mengenai legalitas surat kuasa yang digunakan dalam perkara ini.(Kzn)
Komentar0