BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Saung Desa Sungai Belidak Beralih Fungsi Jadi Kandang Ayam Sabung, Warga Resah


NEWS,XPERS.id-- Kubu Raya, 24 februari 2025 Masyarakat Desa Sungai Belidak, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, tengah dihebohkan dengan perubahan fungsi sebuah saung desa yang dibangun menggunakan dana desa. Bangunan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama tersebut kini berubah menjadi kandang ayam sabung yang dikelola oleh mantan kepala desa (kades) lama, Efd.

Saung tersebut dibangun pada masa kepemimpinan Efd dengan menggunakan dana desa dan berstatus pinjam pakai lahan milik nya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya hingga tahun 2027. Namun, alih-alih dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat, bangunan itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi ini, terutama karena bangunan tersebut sudah dipenuhi ayam sabung dan mereka merasa enggan menggunakannya kembali.

Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Belidak saat ini membenarkan bahwa saung itu dibangun pada masa kepemimpinan Efd. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai anggaran yang digunakan karena yang lebih memahami adalah sekdes lama yang kini telah meninggal dunia. Ketiadaan informasi ini semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana desa.



Saat dikonfirmasi, mantan kades Efd mengakui bahwa ia menggunakan saung tersebut untuk menyimpan ayam sabung karena bangunan itu tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. "Daripada kosong, saya pakai buat simpan ayam. Kalau ada yang mau pakai, silakan saja, saya tidak pernah melarang," ujar Efd. Pernyataan ini dinilai warga tidak mencerminkan tanggung jawab seorang mantan pemimpin yang seharusnya memastikan aset desa tetap bisa dimanfaatkan dengan baik.

Beberapa warga mengaku enggan menggunakan saung tersebut karena takut menimbulkan konflik. "Kami sebenarnya ingin menggunakan saung itu untuk kegiatan desa, tapi takut menyinggung mantan kades, apalagi sudah banyak ayam sabung di sana," ujar seorang warga berinisial IW. Menurutnya, seharusnya Efd menyerahkan saung tersebut kepada pemerintahan desa yang baru, bukan justru menunggu warga meminta izin kepadanya.

Dari sisi hukum, penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang menggunakan aset desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah desa saat ini perlu berkoordinasi dengan Pemkab Kubu Raya guna menentukan langkah yang tepat. Beberapa upaya yang bisa dilakukan termasuk mengadakan mediasi dengan mantan kades, mengaudit kembali penggunaan dana desa untuk pembangunan saung, serta memastikan aset tersebut dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat. Jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, kasus ini dapat dibawa ke ranah hukum.

Masyarakat berharap pemerintah desa segera mengambil tindakan tegas agar saung tersebut bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan aset desa ke depan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa harus diperkuat guna mencegah praktik serupa terjadi lagi di masa mendatang.(MLS

Editor : AZ

Komentar0

Type above and press Enter to search.