BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Skandal Rokok Ilegal di Kubu Raya: Gudang “Misterius” di Samping Mapolres, Bea Cukai dan Aparat Diduga Tutup Mata


NEWS,XPERS.ID, Kubu Raya, Kalimantan Barat — Bau skandal tajam menyeruak dari sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Borneo Icon, Kabupaten Kubu Raya. Lokasinya? Hanya selemparan batu dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kubu Raya. Gudang ini diduga menjadi pusat distribusi rokok ilegal berbagai merek, lengkap dengan pita cukai palsu dan pelanggaran sistematis terhadap hukum negara.

Investigasi gabungan yang dilakukan oleh tim media dan LSM independen menemukan aktivitas bongkar muat satu kontainer penuh rokok ilegal, terekam jelas dalam dokumentasi lapangan. Di dalamnya, ditemukan rokok dengan pita cukai yang diduga palsu serta kemasan yang tidak sesuai jumlah batang, indikasi kuat pemalsuan dan penghindaran pajak negara.

Yang mengherankan, operasi ini berlangsung nyaris "di bawah hidung" aparat penegak hukum.

“Saya Hanya Pekerja” — Jawaban Mengambang Sang Pengawas

Seorang pria berinisial AHG yang diduga sebagai pengawas gudang hanya menjawab singkat ketika dikonfirmasi, “Saya hanya pekerja, kalau lebih jelasnya saya tidak tahu.”



Jawaban yang tidak memuaskan tersebut menambah kecurigaan, terlebih dengan letak gudang yang begitu dekat dengan institusi penegak hukum utama di daerah itu.

Bea Cukai dan Polres Dipertanyakan: Pembiaran atau Kelalaian?

Ribuan dus rokok ilegal diduga masuk melalui jalur pelabuhan, yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat Bea Cukai. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana barang sebanyak itu bisa lolos begitu saja?

Apakah ini bentuk pembiaran? Atau ada “permainan dalam sistem” yang memungkinkan operasi ilegal ini berjalan mulus?

Tim investigasi menyatakan akan segera meminta konfirmasi resmi dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Pontianak, sekaligus mendesak respons dari pihak Polres Kubu Raya dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pelanggaran Hukum Berlapis

Berdasarkan temuan awal, aktivitas ini berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan:

UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54 dan 56: Penjualan dan penyimpanan barang kena cukai tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dapat dipidana hingga 5 tahun dan dikenai denda hingga 10 kali nilai cukai.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8: Melarang peredaran barang yang tidak memenuhi standar atau melanggar ketentuan hukum.

KUHP Pasal 480 (Penadahan):

Jika terbukti mengetahui dan tetap menyimpan barang ilegal, pelaku dapat dipenjara hingga 4 tahun.

Tuntutan Transparansi dan Tindakan Nyata

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Keberadaan gudang ilegal yang beroperasi bebas di dekat markas polisi adalah tamparan keras bagi integritas institusi hukum.

Tim investigasi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat, laporan resmi akan dilayangkan ke Kementerian Keuangan, Bea Cukai RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rakyat Berhak Tahu, Negara Wajib Bertindak.

[Tim Investigasi WGR]

Komentar0

Type above and press Enter to search.