BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

PT EUP Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Izin Pemotongan Besi, Dugaan Akal-akalan Kades dan Oknum Tertentu



NEWS,XPERS.ID, Kalbar,Mempawah – PT Energi Unggul Persada (EUP) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pemotongan dan pengambilan besi bekas tiang pancang dermaga di perairan Desa Sungai Limau, Kabupaten Mempawah. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan persetujuan perusahaan.

PT EUP menyatakan bahwa tindakan pemotongan besi bekas yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu merupakan bentuk pencurian dan penyalahgunaan wewenang. Perusahaan juga mengklarifikasi bahwa mereka bukan pihak pelapor dalam kasus ini, melainkan hanya memberikan penjelasan terkait status kepemilikan besi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan keterlibatan kepala desa semakin kuat dengan adanya temuan pembayaran sebesar Rp1.800 per kilogram dari hasil penjualan besi yang disetorkan ke desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa SPK yang dikeluarkan hanyalah upaya legalisasi ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dari sisi hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 55 dan 56 KUHP terkait keterlibatan pihak lain dalam kejahatan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi. Selain itu, sisa tunggul besi yang dibiarkan di dasar laut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena membahayakan navigasi laut.

Keberadaan sisa tunggul besi di perairan dapat menimbulkan bahaya serius bagi kapal nelayan dan pengguna laut lainnya. Jika kapal tidak menyadari keberadaan besi tersebut, maka bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kapal, bahkan menelan korban jiwa. Insiden tenggelamnya kapal nelayan baru-baru ini menjadi bukti nyata dampak negatif dari tindakan ilegal tersebut.

Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah serta instansi terkait memperketat pengawasan terhadap aset-aset perusahaan yang berada di sekitar desa guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga aset negara dan keselamatan pelayaran. Jika tidak ditindak tegas, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada keamanan dan kelancaran aktivitas di perairan.[Tim Red]


Komentar0

Type above and press Enter to search.