BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Parlementaria, Syarifuddin mengucapkan Sumpah sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Aceh Tamiang, NewsXpers.ID - Fadlon, SH menyematkan PIN kepada Syarifuddin yang telah diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2024-2029 terhitung tanggal pengucapan sumpah, Senin, 10 Maret 2025.

Syarifuddin secara langsung menempatkan diri sebagai Ketua Komisi IV menggantikan Sdr. Khairudha Fitra OK yang telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/555/2025  tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak meninggal dunia.
Dalam keputusan pemberhentian Sdr. Khairudha Fitra OK. yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT., Gubernur Aceh menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan undangan lainnya.

Comments0

Type above and press Enter to search.